Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyoroti dua aparatur sipil negara (ASN) diduga melanggar netralitas Pemilu 2024, apalagi salah seorang di antaranya merupakan pejabat senior.
"Kalau sudah senior seharusnya mengerti dan memahami aturan yang berlaku, khususnya terkait kepemiluan," kata Ansar di Tanjungpinang, Rabu.
Kendati demikian, ia menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh dua ASN Pemprov Kepri tersebut kepada Bawaslu.
Dia juga mengimbau ASN agar tetap menjaga netralitas, dengan tidak memihak pada salah satu kontestan ataupun partai politik peserta Pemilu 2024.
Bahkan, kata Amsar, pihaknya telah membuat surat edaran kepada seluruh ASN di lingkup Pemprov Kepri supaya tetap netral selama pemilu, sehingga diharapkan tak ada lagi dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan ASN.
"Sebagai ASN, kita harus memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan selama periode pemilihan ini benar-benar netral dan profesional," ujar Ansar.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kepri Rosnawati menyampaikan pihaknya telah mengirimkan rekomendasi terkait temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemprov Kepri kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kedua ASN dimaksud atas nama Yofa Afrizair dan Arif Fadillah yang juga mantan Sekda Pemprov Kepri. Kendati begitu, ia tidak memperinci lebih lanjut perihal bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya.
"Kita tunggu saja hasil rekomendasi KASN," ujarnya.
Rosnawati mengatakan dugaan pelanggaran netralitas kedua ASN itu berlokasi di Kabupaten Karimun. Hal itu berawal dari informasi pemberitaan media massa terkait adanya indikasi pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan keduanya.
Kemudian, Bawaslu setempat menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran di lapangan, sesuai mekanisme penanganan temuan dugaan pelanggaran pemilu.
Bawaslu juga telah melakukan kajian dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak atas dugaan pelanggaran netralitas kedua ASN tersebut, seperti Sekdaprov Kepri, BKD, Kemenpan-RB, terlapor, saksi-saksi serta salah satu partai politik.
"Hasil penelusuran dan kajian itulah yang kita teruskan ke KASN. Apapun hasilnya nanti, sepenuhnya jadi kewenangan KASN," ujar Rosnawati.
Baca juga: Bawaslu rekomendasikan dua ASN Pemprov Kepri ke KASN
Baca juga: Gubernur Kepri imbau ASN agar netral dalam Pemilu 2024
"Kalau sudah senior seharusnya mengerti dan memahami aturan yang berlaku, khususnya terkait kepemiluan," kata Ansar di Tanjungpinang, Rabu.
Kendati demikian, ia menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh dua ASN Pemprov Kepri tersebut kepada Bawaslu.
Dia juga mengimbau ASN agar tetap menjaga netralitas, dengan tidak memihak pada salah satu kontestan ataupun partai politik peserta Pemilu 2024.
Bahkan, kata Amsar, pihaknya telah membuat surat edaran kepada seluruh ASN di lingkup Pemprov Kepri supaya tetap netral selama pemilu, sehingga diharapkan tak ada lagi dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan ASN.
"Sebagai ASN, kita harus memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan selama periode pemilihan ini benar-benar netral dan profesional," ujar Ansar.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kepri Rosnawati menyampaikan pihaknya telah mengirimkan rekomendasi terkait temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemprov Kepri kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kedua ASN dimaksud atas nama Yofa Afrizair dan Arif Fadillah yang juga mantan Sekda Pemprov Kepri. Kendati begitu, ia tidak memperinci lebih lanjut perihal bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya.
"Kita tunggu saja hasil rekomendasi KASN," ujarnya.
Rosnawati mengatakan dugaan pelanggaran netralitas kedua ASN itu berlokasi di Kabupaten Karimun. Hal itu berawal dari informasi pemberitaan media massa terkait adanya indikasi pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan keduanya.
Kemudian, Bawaslu setempat menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran di lapangan, sesuai mekanisme penanganan temuan dugaan pelanggaran pemilu.
Bawaslu juga telah melakukan kajian dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak atas dugaan pelanggaran netralitas kedua ASN tersebut, seperti Sekdaprov Kepri, BKD, Kemenpan-RB, terlapor, saksi-saksi serta salah satu partai politik.
"Hasil penelusuran dan kajian itulah yang kita teruskan ke KASN. Apapun hasilnya nanti, sepenuhnya jadi kewenangan KASN," ujar Rosnawati.
Baca juga: Bawaslu rekomendasikan dua ASN Pemprov Kepri ke KASN
Baca juga: Gubernur Kepri imbau ASN agar netral dalam Pemilu 2024
Pewarta: Ogen
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023