pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Bawaslu Penajam-Kaltim pastikan proses akun "BT" ASN yang tak netral

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Kepala Bawaslu Kabupaten Penajam Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Mohammad Khazin ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan.
Penajam Paser Utara (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, memastikan akan memproses akun media sosial berjuluk Benuo Taka (BT) milik Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu yang terbukti melakukan pelanggaran atau tidak netral pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

 
 
"Jika ditemukan akun media sosial ASN terbukti tidak netral dalam pemilu pasti akan diproses sesuai ketentuan," jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Mohammad Khazin di Penajam, Rabu.

 
 
Jadi apabila akun media sosial milik ASN melakukan pelanggaran dalam netralitas pada pemilihan umum, lanjut dia, akan direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindak.

 
 
Pelanggaran tidak netral yang bakal diproses, yakni apabila ASN memberikan tanda suka (like), membagikan postingan berisi kampanye peserta Pemilu 2024.

 
 
Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan pengawasan mulai terjun langsung ke lapangan hingga media sosial. "Kami pastikan akun sosial ASN turut diawasi, kami ingatkan di tahun politik seluruh ASN tidak melakukan politik praktis," katanya.

 
 
Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara siap meningkatkan pengawasan di media sosial selama masa kampanye Pemilu 2024 yang berlangsung.

 
 
"Pengawasan medis sosial diperketat untuk memastikan netralitas ASN tidak terlibat aktif dalam masa kampanye peserta pemilu," kata Mohammad Khazin.

 
 
ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) tidak diperkenankan terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan umum (pemilu).

 
 
Pada masa kampanye saat ini, sanksi ringan sudah ditiadakan, karena sanksi ringan didapat kepada afiliasi bakal calon, tetapi kalau sudah menjadi calon legislatif maupun presiden, sanksi yang dijatuhkan mulai dari sanksi sedang hingga berat.

 
 
Adapun sanksi yang diberikan berupa penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan hingga pemberhentian jika ASN terbukti melanggar.
Pewarta:
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023
Pengamat: Debat sangat krusial karena masyarakat semakin cerdas Sebelumnya

Pengamat: Debat sangat krusial karena masyarakat semakin cerdas

Relawan dari 3 paslon capres sepakat rekonsiliasi dan kawal pemerintah Selanjutnya

Relawan dari 3 paslon capres sepakat rekonsiliasi dan kawal pemerintah