Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menemukan lima dugaan pelanggaran yang dilaporkan selama masa kampanye dan dilakukan oleh peserta pemilu di 15 kabupaten dan kota di provinsi ini.
"Sejak awal kampanye pada 28 November 2023 hingga saat ini ada lima temuan dugaan pelanggaran yang kami catat," kata Anggota Bawaslu Lampung Tamri, di Bandarlampung, Sabtu.
Dia menyebutkan lima temuan dugaan pelanggaran tersebut berada di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung Timur, Mesuji, Pringsewu dan Tanggamus.
"Lampung Timur itu, ada dugaan pemberian uang Rp50 ribu kepada peserta kampanye oleh calon legislatif (caleg) PAN, kemudian, Pesisir Barat ada pemberian kabel listrik kepada peserta kampanye oleh caleg NasDem," kata dia.
Selanjutnya, Kabupaten Mesuji terdapat sengketa antara peserta pemilu DPRD, antara caleg PPP dan Partai Demokrat terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK), lalu di Pringsewu ada pelibatan anak di bawah umur oleh caleg PAN dan di
Tanggamus ada pembagian pupuk cair oleh caleg PKS.
"Berdasarkan hasil evaluasi tren dugaan pelanggaran pemilu dalam pelaksanaan kegiatan kampanye adalah pembagian materi kepada peserta kampanye di luar ketentuan mengenai bahan kampanye. Kemudian tren sengketa proses pemilu dalam pelaksanaan kegiatan kampanye, adalah sengketa antar peserta pemilu terkait permasalahan tempat pemasangan APK," kata dia.
Kemudian, lanjut Tamri, sejak awal kampanye yang dilaksanakan sejak 28 November hingga Kamis (7/12) oleh peserta Pemilu 2024 terdapat 261 kegiatan kampanye di Provinsi Lampung.
"Dari 261 kegiatan kampanye di Lampung, 228 merupakan kampanye yang dilakukan oleh Anggota DPR dan DPRD baik Provinsi, Kabupaten dan Kota. Kemudian 29 kegiatan kampanye peserta Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan
empat kegiatan kampanye peserta pemilu calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)," kata dia.
Ia juga mengatakan bahwa, dari kampanye yang dilakukan di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan adalah daerah yang paling banyak dengan 60 kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh peserta pemilu.
"Sedangkan daerah yang paling sedikit dilaksanakan kegiatan kampanye oleh peserta peserta pemilu yakni Kota Metro yakni nihil kegiatan," kata dia.
Ia juga mengatakan bahwa Bawaslu Lampung pun memberikan atensi terhadap beberapa hal, seperti masih terdapat beberapa kegiatan kampanye peserta pemilu calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota yang belum menyampaikan surat tanda terima pemberitahuan (STTP).
"Terdapat kegiatan ormas dan aktifitas kemasyarakatan lainnya secara mandiri yang melibatkan Anggota DPR, DPD dan DPRD yang juga menjadi calon anggota legislatif atau calon anggota legislatif pada masa tahapan kampanye," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, Bawaslu juga memberikan perhatian terhadap adanya kegiatan reses, kunjungan kerja ataupun sosialisasi kinerja Anggota DPR, DPD dan DPRD yang juga menjadi calon anggota legislatif pada pelaksanaan tahapan kampanye.
"Catatan kami terhadap permasalahan umum terkait tertib administrasi yakni kegiatan kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka dan kegiatan kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye yang belum dilengkapi surat pemberitahuan kepada jajaran kepolisian dan kelembagaan penyelenggara pemilu sesuai dengan tingkatannya," kata dia.
"Sejak awal kampanye pada 28 November 2023 hingga saat ini ada lima temuan dugaan pelanggaran yang kami catat," kata Anggota Bawaslu Lampung Tamri, di Bandarlampung, Sabtu.
Dia menyebutkan lima temuan dugaan pelanggaran tersebut berada di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung Timur, Mesuji, Pringsewu dan Tanggamus.
"Lampung Timur itu, ada dugaan pemberian uang Rp50 ribu kepada peserta kampanye oleh calon legislatif (caleg) PAN, kemudian, Pesisir Barat ada pemberian kabel listrik kepada peserta kampanye oleh caleg NasDem," kata dia.
Selanjutnya, Kabupaten Mesuji terdapat sengketa antara peserta pemilu DPRD, antara caleg PPP dan Partai Demokrat terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK), lalu di Pringsewu ada pelibatan anak di bawah umur oleh caleg PAN dan di
Tanggamus ada pembagian pupuk cair oleh caleg PKS.
"Berdasarkan hasil evaluasi tren dugaan pelanggaran pemilu dalam pelaksanaan kegiatan kampanye adalah pembagian materi kepada peserta kampanye di luar ketentuan mengenai bahan kampanye. Kemudian tren sengketa proses pemilu dalam pelaksanaan kegiatan kampanye, adalah sengketa antar peserta pemilu terkait permasalahan tempat pemasangan APK," kata dia.
Kemudian, lanjut Tamri, sejak awal kampanye yang dilaksanakan sejak 28 November hingga Kamis (7/12) oleh peserta Pemilu 2024 terdapat 261 kegiatan kampanye di Provinsi Lampung.
"Dari 261 kegiatan kampanye di Lampung, 228 merupakan kampanye yang dilakukan oleh Anggota DPR dan DPRD baik Provinsi, Kabupaten dan Kota. Kemudian 29 kegiatan kampanye peserta Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan
empat kegiatan kampanye peserta pemilu calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)," kata dia.
Ia juga mengatakan bahwa, dari kampanye yang dilakukan di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan adalah daerah yang paling banyak dengan 60 kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh peserta pemilu.
"Sedangkan daerah yang paling sedikit dilaksanakan kegiatan kampanye oleh peserta peserta pemilu yakni Kota Metro yakni nihil kegiatan," kata dia.
Ia juga mengatakan bahwa Bawaslu Lampung pun memberikan atensi terhadap beberapa hal, seperti masih terdapat beberapa kegiatan kampanye peserta pemilu calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota yang belum menyampaikan surat tanda terima pemberitahuan (STTP).
"Terdapat kegiatan ormas dan aktifitas kemasyarakatan lainnya secara mandiri yang melibatkan Anggota DPR, DPD dan DPRD yang juga menjadi calon anggota legislatif atau calon anggota legislatif pada masa tahapan kampanye," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, Bawaslu juga memberikan perhatian terhadap adanya kegiatan reses, kunjungan kerja ataupun sosialisasi kinerja Anggota DPR, DPD dan DPRD yang juga menjadi calon anggota legislatif pada pelaksanaan tahapan kampanye.
"Catatan kami terhadap permasalahan umum terkait tertib administrasi yakni kegiatan kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka dan kegiatan kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye yang belum dilengkapi surat pemberitahuan kepada jajaran kepolisian dan kelembagaan penyelenggara pemilu sesuai dengan tingkatannya," kata dia.
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023