Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa, menanggapi keresahan milenial dan generasi Z soal keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 90, dalam diskusi Millenial Bertanya Antigagal di Jakarta, Jumat.
Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tentang batasan umur bakal calon presiden-wakil presiden yang kontroversial masih menarik perhatian kalangan milenial dan Gen Z, sehingga membuat Andika untuk menjawabnya.
Menurut Andika, ada berbagai dimensi penafsiran dalam melihat putusan nomor 90. Dari sisi hukum, vonis itu dari MK memang bersifat final dan mengikat.
"Artinya kalau kita berbicara masalah produk dari Mahkamah Konstitusi itu yang mengubah sedikit tentang usia, itu final dan mengikat. Artinya sah, sangat-sangat legal," kata Andika.
Baca juga: Ketua TPN Ganjar-Mahfud ajak relawan sikapi hasil survei dengan kritis
Namun, putusan nomor 90 juga memiliki dimensi lain, yakni etika, karena belakangan muncul vonis Majelis Kehormatan MK.
MKMK kemudian menemukan ada pelanggaran etika hakim konstitusi ketika memutuskan perkara nomor 90. Ketua MK saat itu Anwar Usman bahkan dianggap melanggar etika berat, sehingga dicopot dari jabatan.
"Jadi, memang tidak bisa dipungkiri walaupun Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 itu final dan mengikat, tapi kan ada masalah yang diputuskan oleh Majelis Kehormatan, walaupun itu tidak kemudian membatalkan putusannya," ujar Andika.
Baca juga: TPN: Ganjar-Mahfud punya "chemistry" di isu hukum dan korupsi
Ini berarti bahwa putusan MK nomor 90 itu sah secara hukum, namun bermasalah secara etika dan ini sebaiknya menjadi pembelajaran untuk masyarakat.
"Jadi, ya, itulah fakta yang menurut saya juga merupakan pembelajaran bagi kita semua masyarakat Indonesia. Jadi ada sesuatu yang satu sisi itu legal, sah, mengikat, tapi juga sebetulnya ada masalah soal etika," tegas Andika.
Di acara tersebut, hadir sejumlah jubir muda TPN, yaitu Jutan Manik, Gita Permana, Wahyu Al Fajri, dan Darren Christian. Hadir juga tokoh muda nasional Fristian Griec.
Baca juga: Jubir muda TPN anggap Ganjar-Mahfud bukan dibesarkan dari privilese
Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud apresiasi Bawaslu tolak laporan soal pantun
Baca juga: Pakar: Putusan MKMK berpengaruh pada legitimasi syarat capres-cawapres
Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tentang batasan umur bakal calon presiden-wakil presiden yang kontroversial masih menarik perhatian kalangan milenial dan Gen Z, sehingga membuat Andika untuk menjawabnya.
Menurut Andika, ada berbagai dimensi penafsiran dalam melihat putusan nomor 90. Dari sisi hukum, vonis itu dari MK memang bersifat final dan mengikat.
"Artinya kalau kita berbicara masalah produk dari Mahkamah Konstitusi itu yang mengubah sedikit tentang usia, itu final dan mengikat. Artinya sah, sangat-sangat legal," kata Andika.
Baca juga: Ketua TPN Ganjar-Mahfud ajak relawan sikapi hasil survei dengan kritis
Namun, putusan nomor 90 juga memiliki dimensi lain, yakni etika, karena belakangan muncul vonis Majelis Kehormatan MK.
MKMK kemudian menemukan ada pelanggaran etika hakim konstitusi ketika memutuskan perkara nomor 90. Ketua MK saat itu Anwar Usman bahkan dianggap melanggar etika berat, sehingga dicopot dari jabatan.
"Jadi, memang tidak bisa dipungkiri walaupun Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 itu final dan mengikat, tapi kan ada masalah yang diputuskan oleh Majelis Kehormatan, walaupun itu tidak kemudian membatalkan putusannya," ujar Andika.
Baca juga: TPN: Ganjar-Mahfud punya "chemistry" di isu hukum dan korupsi
Ini berarti bahwa putusan MK nomor 90 itu sah secara hukum, namun bermasalah secara etika dan ini sebaiknya menjadi pembelajaran untuk masyarakat.
"Jadi, ya, itulah fakta yang menurut saya juga merupakan pembelajaran bagi kita semua masyarakat Indonesia. Jadi ada sesuatu yang satu sisi itu legal, sah, mengikat, tapi juga sebetulnya ada masalah soal etika," tegas Andika.
Di acara tersebut, hadir sejumlah jubir muda TPN, yaitu Jutan Manik, Gita Permana, Wahyu Al Fajri, dan Darren Christian. Hadir juga tokoh muda nasional Fristian Griec.
Baca juga: Jubir muda TPN anggap Ganjar-Mahfud bukan dibesarkan dari privilese
Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud apresiasi Bawaslu tolak laporan soal pantun
Baca juga: Pakar: Putusan MKMK berpengaruh pada legitimasi syarat capres-cawapres
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023