Jakarta (ANTARA) -
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto menghormati pembahasan soal Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di DPR.
"Kita lihat saja proses di DPR. Kami mengikuti proses itu saja dulu," kata Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.
Menurut Dahnil, Prabowo belum bisa menanggapi secara utuh soal RUU DKJ tersebut. Dahnil menilai DPR lebih memahami urgensi dari RUU tersebut.
"DPR lebih tahu, jadi kami serahkan ke DPR," tambahnya.
Baca juga: Hamdan Zoelva: Gubernur Jakarta ditunjuk presiden kemunduran demokrasi
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12), mengesahkan RUU DKJ untuk dibahas sebagai RUU inisiatif DPR RI. Selanjutnya, RUU DKJ akan dibahas bersama pihak Pemerintah.
Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, Fraksi PKS menyatakan tidak menyetujui pengesahan RUU DKJ tersebut.
RUU DKJ pun menuai reaksi dari beragam elite politik karena di dalam terdapat pasal yang mengatur bahwa kepala daerah Jakarta akan ditunjuk oleh presiden dan bukan melalui proses pemilihan kepala daerah (pilkada).
Kemudian, Ketua Umum Partai NasDem juga melayangkan reaksi penolakan terhadap RUU DKJ. Paloh pun meminta jajarannya di DPR untuk menolak pembahasan RUU tersebut.
"Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan gubernur DKJ diserahkan langsung kepada presiden," kata Surya Paloh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Paloh perintahkan NasDem tolak gubernur Jakarta ditunjuk presiden
Baca juga: Mahfud tak persoalkan RUU DKJ yang atur gubernur ditunjuk presiden
"Kita lihat saja proses di DPR. Kami mengikuti proses itu saja dulu," kata Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.
Menurut Dahnil, Prabowo belum bisa menanggapi secara utuh soal RUU DKJ tersebut. Dahnil menilai DPR lebih memahami urgensi dari RUU tersebut.
"DPR lebih tahu, jadi kami serahkan ke DPR," tambahnya.
Baca juga: Hamdan Zoelva: Gubernur Jakarta ditunjuk presiden kemunduran demokrasi
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12), mengesahkan RUU DKJ untuk dibahas sebagai RUU inisiatif DPR RI. Selanjutnya, RUU DKJ akan dibahas bersama pihak Pemerintah.
Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, Fraksi PKS menyatakan tidak menyetujui pengesahan RUU DKJ tersebut.
RUU DKJ pun menuai reaksi dari beragam elite politik karena di dalam terdapat pasal yang mengatur bahwa kepala daerah Jakarta akan ditunjuk oleh presiden dan bukan melalui proses pemilihan kepala daerah (pilkada).
Kemudian, Ketua Umum Partai NasDem juga melayangkan reaksi penolakan terhadap RUU DKJ. Paloh pun meminta jajarannya di DPR untuk menolak pembahasan RUU tersebut.
"Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan gubernur DKJ diserahkan langsung kepada presiden," kata Surya Paloh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Paloh perintahkan NasDem tolak gubernur Jakarta ditunjuk presiden
Baca juga: Mahfud tak persoalkan RUU DKJ yang atur gubernur ditunjuk presiden
Pewarta: Walda Marison
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023