Banjarmasin (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi dalam rangka mewujudkan integritas guna menyikapi aduan kepada penyelenggara Pemilu Wilayah III.
“Kami menggelar rapat koordinasi di
Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 5-7 Desember 2023, untuk menindaklanjuti aduan pelanggaran penyelenggara pemilu, kami memberikan solusi kepada penyelenggara pemilu agar memahami kode etik,” kata Sekretaris DKPP RI David Yama dalam kegiatan Rakor Penyelenggara Pemilu Wilayah III di Banjarmasin, Rabu.
Dia menyebutkan rakor itu dihadiri seluruh jajaran penyelenggara pemilu di Wilayah III yang meliputi sembilan provinsi, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara.
“Berdasarkan data selama 2023, ada 299 aduan terkait dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu, mayoritas berasal dari aduan masyarakat yakni sebanyak 269 laporan, 28 aduan dari penyelenggara, dan dua dari parpol,” ucapnya.
Ia menuturkan berdasarkan data DKPP RI hingga Senin (3/12), tercatat sebanyak 413 orang/penyelenggara yang sudah diputuskan hasilnya dari 137 perkara.
Sementara lembaga terbanyak diadukan secara berurutan, yakni KPU kabupaten/kota sebanyak 173 aduan, Bawaslu kabupaten/kota 83 aduan, tiga lembaga 36 aduan (panitia pemungutan suara, panitia pemilihan kecamatan, panwaslu desa), panwaslu kecamatan 32 aduan, Bawaslu provinsi 16 aduan, KPU provinsi 11 aduan, Sekretariat KPU dua aduan, dan pengawas pemilu di luar negeri satu aduan.
Sementara berdasarkan jumlah perkara terbanyak ada di Sumatera Utara sebanyak 49 perkara, Jawa Barat 29 perkara, Aceh 22 perkara, Jawa Timur 17 perkara, Sulawesi Selatan 16 perkara.
Untuk Wilayah III, NTB sembilan perkara, Kalsel lima perkara, Malut empat perkara, Kaltara tiga perkara, NTT tiga perkara, Maluku tiga perkara, Kalbar tiga perkara, Kaltim satu perkara, dan hanya Kalteng satu-satunya provinsi di Wilayah III yang tidak ada aduan pelanggaran penyelenggara pemilu.
Pada kesempatan itu, DKPP RI meluncurkan buku dengan judul integritas penyelenggara pemilu yang memuat tentang cara menangani dan memutus pelanggaran penyelenggara pemilu dalam rangka menegakkan pelanggaran kode etik.
Pelaksanaan rakor itu menghadirkan narasumber baik secara langsung maupun virtual yang terdiri dari Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Pangdam VI Mulawarman, Kapolda Kalsel, dan pada hari terakhir ditutup narasumber dari DKPP RI tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Kami menggelar rapat koordinasi di
Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 5-7 Desember 2023, untuk menindaklanjuti aduan pelanggaran penyelenggara pemilu, kami memberikan solusi kepada penyelenggara pemilu agar memahami kode etik,” kata Sekretaris DKPP RI David Yama dalam kegiatan Rakor Penyelenggara Pemilu Wilayah III di Banjarmasin, Rabu.
Dia menyebutkan rakor itu dihadiri seluruh jajaran penyelenggara pemilu di Wilayah III yang meliputi sembilan provinsi, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara.
“Berdasarkan data selama 2023, ada 299 aduan terkait dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu, mayoritas berasal dari aduan masyarakat yakni sebanyak 269 laporan, 28 aduan dari penyelenggara, dan dua dari parpol,” ucapnya.
Ia menuturkan berdasarkan data DKPP RI hingga Senin (3/12), tercatat sebanyak 413 orang/penyelenggara yang sudah diputuskan hasilnya dari 137 perkara.
Sementara lembaga terbanyak diadukan secara berurutan, yakni KPU kabupaten/kota sebanyak 173 aduan, Bawaslu kabupaten/kota 83 aduan, tiga lembaga 36 aduan (panitia pemungutan suara, panitia pemilihan kecamatan, panwaslu desa), panwaslu kecamatan 32 aduan, Bawaslu provinsi 16 aduan, KPU provinsi 11 aduan, Sekretariat KPU dua aduan, dan pengawas pemilu di luar negeri satu aduan.
Sementara berdasarkan jumlah perkara terbanyak ada di Sumatera Utara sebanyak 49 perkara, Jawa Barat 29 perkara, Aceh 22 perkara, Jawa Timur 17 perkara, Sulawesi Selatan 16 perkara.
Untuk Wilayah III, NTB sembilan perkara, Kalsel lima perkara, Malut empat perkara, Kaltara tiga perkara, NTT tiga perkara, Maluku tiga perkara, Kalbar tiga perkara, Kaltim satu perkara, dan hanya Kalteng satu-satunya provinsi di Wilayah III yang tidak ada aduan pelanggaran penyelenggara pemilu.
Pada kesempatan itu, DKPP RI meluncurkan buku dengan judul integritas penyelenggara pemilu yang memuat tentang cara menangani dan memutus pelanggaran penyelenggara pemilu dalam rangka menegakkan pelanggaran kode etik.
Pelaksanaan rakor itu menghadirkan narasumber baik secara langsung maupun virtual yang terdiri dari Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Pangdam VI Mulawarman, Kapolda Kalsel, dan pada hari terakhir ditutup narasumber dari DKPP RI tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023