terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata caraJakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan tidak ada pelanggaran administratif yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tujuh laporan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024.
"Menyatakan para terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan Pemilu 2024," ucap Majelis Pemeriksa Puadi bersama Totok Hariyono dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat.
Secara umum, ketujuh laporan tersebut berkaitan dengan calon anggota legislatif DPR RI yang tidak secara langsung diberitahu bahwa mereka tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi peserta pemilu yang ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT).
Laporan dari pelapor juga mencatat adanya persyaratan administrasi yang diabaikan oleh terlapor sehingga caleg tersebut berhasil lolos dalam DCT.
Berdasarkan pertimbangan majelis sidang, Bawaslu menyimpulkan tindakan terlapor yang tidak menyertakan pelapor dalam DCT telah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun tujuh laporan tersebut melibatkan pelapor, yaitu Ramoy Markus Luntungan, Parulian Siregar, Hutur Irvan V. Pandiangan, Anwar Sholeh, Esther, Sufmi Dasco Ahmad, Ahmad Muzani, Sukma Bambang Susilo, dan Anang Rosadi.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni (sesuai nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh dan Partai Gelora Indonesia.
Selain itu Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Ummat.
Pemilu 2024 juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
KPU juga telah menerima pendaftaran tiga pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan secara serentak untuk memilih calon anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca juga: KPU Jaksel: Tuduhan pelapor soal DPT fiktif tidak jelas
Baca juga: Sidang dugaan pemilih fiktif di DPT Jaksel hadirkan tiga saksi
Baca juga: KPU Jakbar basmi hama di lokasi penyimpanan logistik pemilu
Pewarta: Muhammad Ramdan
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023