Yenny Wahid: Mahfud tetap berkomitmen pada penegakan hukum meski cuti

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD (tengah) melihat pembuatan makanan khas Desa Jaboi saat berkampanye di Desa Jaboi, Kota Sabang, Aceh, Selasa (28/11/2023). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym)
Walaupun saat ini cuti, beliau tetap komitmen pada penegakan hukum
Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Penasihat Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid, mengatakan Mahfud MD tetap berkomitmen menegakkan hukum meskipun sedang cuti dari jabatannya sebagai menkopolhukam.

"Walaupun saat ini beliau cuti, beliau tetap komitmen pada penegakan hukum," kata Yenny Wahid di Jakarta, Selasa.

Menurut Yenny, Mahfud merupakan orang yang mempunyai komitmen kuat, sehingga saat cuti pun dia tetap merasa memiliki tugas untuk mengentaskan beberapa agenda penegakan hukum.

Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid itu mendapatkan kesan tersebut setelah berdialog dengan Mahfud.

Yenny menambahkan Mahfud juga akan terus mengawal agenda penting mengenai penegakan hukum, terutama soal pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.

Pada hari pertama kampanye Pilpres 2024, Selasa, Mahfud memulai kampanye di ujung barat Indonesia, yaitu Desa Jaboi, Kota Sabang, Aceh; sedangkan capres Ganjar Pranowo memulai kampanye di Distrik Semangga, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Baca juga: Yenny Wahid sosialisasikan program Ganjar-Mahfud kepada santri

Presiden Joko Widodo telah memberikan izin kepada Mahfud MD untuk cuti kampanye.

"Presiden, melalui menteri sekretaris negara, telah memberikan persetujuan izin cuti kampanye kepada Bapak Menkopolhukam Mahfud MD untuk berkampanye pada hari Selasa, tanggal 28 November, dan sejumlah tanggal lainnya, sesuai permohonan izin cuti kampanye yang telah disampaikan oleh menkopolhukam," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (27/11).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

PP itu ditetapkan Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 21 November 2023 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca juga: Yenny Wahid: Ganjar-Mahfud utamakan dialog partisipatif soal Papua
Pewarta:
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023
TKN: Prabowo-Gibran akan nonton final Piala Dunia U-17 di Surakarta Sebelumnya

TKN: Prabowo-Gibran akan nonton final Piala Dunia U-17 di Surakarta

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS