Cianjur (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menetapkan 510 titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang diperbolehkan tersebar di 360 desa dan kelurahan di 32 kecamatan di Cianjur.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Cianjur, Tedy Artiawan di Cianjur Selasa, mengatakan penetapan tersebut tertuang dalam SK KPU Cianjur Nomor 582 Tahun 2023 yang ditetapkan 23 November 2023 dan kemudian disosialisasikan pada penghubung atau liaison officer (LO) dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
"KPU Cianjur juga menetapkan lokasi yang dilarang dipasang APK seperti tempat ibadah, rumah sakit tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah," katanya.
SK tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Junto Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat mengimbau pada seluruh partai politik peserta pemilu tidak memasang APK yang berpotensi rawan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).
"Seperti di trotoar ketika dipasang APK akan mengganggu pejalan kaki, median atau pembatas tengah jalan berpotensi gangguan trantibum terlebih ketika angin dan hujan akan mengganggu lalu lintas, sehingga dilarang dipasang APK, selain lokasi tersebut boleh dipasang APK," katanya.
Terkait SK tersebut, tambah dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Cianjur, untuk melakukan penertiban ketika ada alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai pada titik lokasi yang sudah ditentukan.
"Kami akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu serta panwaslu di kecamatan, termasuk dengan pengurus partai politik untuk dapat menindaklanjuti terkait pemasangan APK setelah tahapan kampanye dimulai hari ini," katanya.
Sementara itu Asisten Daerah 1 Pemkab Cianjur, Arief Purnawan, mengatakan sosialisasi terkait lokasi pemasangan APK sudah dilakukan dan disepakati bersama termasuk partai politik peserta Pemilu 2024 sehingga harus dipatuhi.
Bahkan selama masa kampanye lintas sektor dapat menciptakan iklim kampanye yang sehat dan menyenangkan untuk semua lapisan masyarakat."Selama semuanya mematuhi termasuk partai politik peserta pemilu, tahapan kampanye akan berlangsung menyenangkan dan berkesan," katanya.
Sekretaris KPU Cianjur M Thomas Iqbal, mengatakan SK KPU Cianjur terkait lokasi pemasangan APK sudah disosialisasikan sebelum masuknya tahapan kampanye tanggal 28 November 2023, ke seluruh partai politik peserta Pemilu 2024, sehingga harus dipatuhi karena berdasarkan kesepakatan bersama.
"Sudah disampaikan ke partai politik peserta Pemilu 2024, sehingga tidak ada lagi APK yang terpasang di tempat terlarang, silahkan memasang APK di tempat dan lokasi yang diperbolehkan mulai hari ini," katanya.
Baca juga: Penyelenggara pemilu Situbondo lucuti APK/APS melanggar
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Kupang tertibkan ratusan APK melanggar aturan
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Cianjur, Tedy Artiawan di Cianjur Selasa, mengatakan penetapan tersebut tertuang dalam SK KPU Cianjur Nomor 582 Tahun 2023 yang ditetapkan 23 November 2023 dan kemudian disosialisasikan pada penghubung atau liaison officer (LO) dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
"KPU Cianjur juga menetapkan lokasi yang dilarang dipasang APK seperti tempat ibadah, rumah sakit tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah," katanya.
SK tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Junto Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat mengimbau pada seluruh partai politik peserta pemilu tidak memasang APK yang berpotensi rawan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).
"Seperti di trotoar ketika dipasang APK akan mengganggu pejalan kaki, median atau pembatas tengah jalan berpotensi gangguan trantibum terlebih ketika angin dan hujan akan mengganggu lalu lintas, sehingga dilarang dipasang APK, selain lokasi tersebut boleh dipasang APK," katanya.
Terkait SK tersebut, tambah dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Cianjur, untuk melakukan penertiban ketika ada alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai pada titik lokasi yang sudah ditentukan.
"Kami akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu serta panwaslu di kecamatan, termasuk dengan pengurus partai politik untuk dapat menindaklanjuti terkait pemasangan APK setelah tahapan kampanye dimulai hari ini," katanya.
Sementara itu Asisten Daerah 1 Pemkab Cianjur, Arief Purnawan, mengatakan sosialisasi terkait lokasi pemasangan APK sudah dilakukan dan disepakati bersama termasuk partai politik peserta Pemilu 2024 sehingga harus dipatuhi.
Bahkan selama masa kampanye lintas sektor dapat menciptakan iklim kampanye yang sehat dan menyenangkan untuk semua lapisan masyarakat."Selama semuanya mematuhi termasuk partai politik peserta pemilu, tahapan kampanye akan berlangsung menyenangkan dan berkesan," katanya.
Sekretaris KPU Cianjur M Thomas Iqbal, mengatakan SK KPU Cianjur terkait lokasi pemasangan APK sudah disosialisasikan sebelum masuknya tahapan kampanye tanggal 28 November 2023, ke seluruh partai politik peserta Pemilu 2024, sehingga harus dipatuhi karena berdasarkan kesepakatan bersama.
"Sudah disampaikan ke partai politik peserta Pemilu 2024, sehingga tidak ada lagi APK yang terpasang di tempat terlarang, silahkan memasang APK di tempat dan lokasi yang diperbolehkan mulai hari ini," katanya.
Baca juga: Penyelenggara pemilu Situbondo lucuti APK/APS melanggar
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Kupang tertibkan ratusan APK melanggar aturan
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023