KPU belum terima dokumen pelaporan terkait pencalonan Gibran

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin saat menemui media, di GOR Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu, (25/11/2023). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengaku belum menerima dokumen pelaporan usai institusinya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait penetapan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

“Biasanya saya pasti dapat karena divisi hukum. Biasanya yang diadukan selalu dapat dan biasanya yang menyiapkan jawaban itu divisi yang sama ampu,” kata Afifuddin, di GOR Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu.

Hal itu katakan Afifuddin terkait DKPP pada Rabu (22/11) mengumumkan telah menerima lima aduan mengenai Pemilu dan Pilpres 2024. DKPP menjelaskan bahwa dua dari lima aduan tersebut merupakan laporan terhadap KPU RI terkait penetapan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Afifuddin mengaku bersyukur karena jumlah laporan terhadap KPU lebih sedikit dibandingkan periode terdahulu, termasuk laporan mengenai seleksi-seleksi yang dilakukan KPU.

“Bahkan beberapa aduan yang sifatnya menyoal pendaftaran capres yang ke PN (Pengadilan Negeri) ataupun PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), sebagian telah disidang dan sebagian telah ditolak, dan sedang berjalan,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu mengatakan bahwa pada Senin (27/11), KPU akan menyampaikan perkembangan beberapa kasus hukum, termasuk sengketa pencalonan di beberapa daerah yang berdampak terhadap penundaan percetakan surat suara.

KPU RI pada Senin, (13/11), telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil Pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa, (14/11), pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Baca juga: KPU ubah lokasi Deklarasi Pemilu Damai
Baca juga: KPU fokus tingkatkan partisipasi difabel

Pewarta:
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2023
KPU: Tema debat Pilpres 2024 tidak jauh dari RPJMN Sebelumnya

KPU: Tema debat Pilpres 2024 tidak jauh dari RPJMN

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS