Bawaslu Kota Semarang tertibkan 160 APS di jalan protokol

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Penertiban alat peraga sosialisasi (APS) Pemilihan Umum 2024 yang dilakukan Bawaslu Kota Semarang dan tim gabungan, di Semarang, Kamis (16/11/2023). ANTARA/Zuhdiar Laeis.
Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang bersama petugas gabungan menertibkan setidaknya 160 alat peraga sosialisasi (APS) Pemilihan Umum 2024 di berbagai ruas jalan protokol.

"Hari ini, Bawaslu bersama tim gabungan melakukan penertiban. Ini bagian dari penegakan peraturan karena belum masuk masa kampanye," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman di Semarang, Kamis.

Menurut dia, banyak alat peraga, seperti baliho dan spanduk yang terpasang dan semakin menjamur di berbagai ruas protokol setelah ada penetapan daftar calon tetap (DCT) pemilu.

"Maka hari ini, kami fokuskan terhadap dua kategori, yaitu APS yang melanggar perwal (peraturan wali kota), kemudian alat peraga sosialisasi yang menyerupai kampanye," katanya.

Pada penertiban gabungan itu, Bawaslu bergerak bersama satuan polisi pamong praja (PP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, kesbangpol, kepolisian, TNI, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Ia menyebutkan ada empat tim gabungan yang diterjunkan secara terpisah untuk menyisir APS yang terpasang di sejumlah ruas jalan protokol dan berhasil mengamankan setidaknya 160 APS.

Ada beberapa ruas jalan yang disisir, yakni Jalan Pemuda, Jalan Pandanaran, Jalan Kompol Maksum, Jalan MT Haryono, Jalan Veteran, Jalan Sriwijaya, dan Jalan Pamularsih.

Untuk penertiban APS kali ini, diakuinya, memang menargetkan sementara kepada APS legislatif, baik calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

Arief mengatakan penertiban APS tersebut bisa menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat, termasuk khususnya peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

Ia mengaku sudah mengimbau partai politik untuk mematuhi aturan yang ada dengan tidak memasang APS sebelum dimulainya masa kampanye yakni pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Di sisi lain, ia mengingatkan kesadaran para peserta Pemilu 2024 untuk bisa melepas secara mandiri APS yang sudah telanjur dipasang di berbagai sebelum ditertibkan oleh petugas gabungan.

"Tujuannya, ya agar alat peraga tersebut bisa dipasang kembali saat masa yang diperuntukkan untuk kampanye. Jadi, kami minta dilepas mandiri. Ada parpol secara mandiri menertibkan sehingga kalau melihat di jalan-jalan sudah sedikit berkurang," katanya.

Baca juga: Bawaslu Bengkulu temukan 3.514 APS melanggar aturan
Baca juga: Bawaslu Kota Palangka Raya segera bersihkan APS menyerupai APK
Baca juga: Pemkab Batang tertibkan APS dan APK pemilu cegah temuan pelanggaran
Pewarta:
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023
Polda Sulteng bekali masyarakat tangkal radikalisme jelang Pemilu 2024 Sebelumnya

Polda Sulteng bekali masyarakat tangkal radikalisme jelang Pemilu 2024

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS