Bawaslu DKI surati parpol pelanggar aturan APK jelang Pemilu 2024

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Pejalan kaki melintas di depan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 di kawasan Kebayoran, Jakarta, Senin (25/3/2019). Keberadaan Alat Peraga Kampanye yang terpasang di pinggir jalan tersebut berdampak pada rusaknya pemandangan dan keindahan ruang publik. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
untuk menurunkan APK yang melanggar
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menyurati partai politik (parpol) pelanggar aturan penggunaan alat peraga kampanye (APK) jelang Pemilu 2024.

"Mulai hari ini kami sudah bersurat ke parpol untuk menurunkan APK yang melanggar," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Munandar mengungkapkan pihaknya menemukan hampir seribu APK yang melanggar di seluruh DKI Jakarta.

Mayoritas dari pelanggaran tersebut adalah ajakan untuk memilih, padahal hal tersebut dilarang sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November.

Dia menjelaskan saat ini yang diperbolehkan adalah alat peraga sosialisasi.

Baca juga: Mahasiswa DKI diajak ikut awasi Pemilu 2024

Selain itu, pelanggaran yang terjadi adanya pemasangan APK yang mengganggu tata ruang kota.

"Kampanye itu adanya tanda mencoblos atau ajakan. Itu dilarang. Saat ini hanya sosialisasi yang diperbolehkan. Kami sudah menyosialisasikan itu ke partai politik," kata Munandar.

Munandar mengungkapkan berdasarkan keterangan parpol, pemasangan APK mayoritas dilakukan oleh calon legislatif (caleg) yang tidak terkoordinir.

Bawaslu DKI pun terus melakukan koordinasi dengan partai politik agar menertibkan diri dan mengikuti aturan yang berlaku.

"Kami surati untuk menertibkan APK yang sudah terpasang agar diturunkan. Namun berkat koordinasi yang baik, parpol langsung bergerak untuk menurunkan sendiri APK yang melanggar," kata Munandar.

Baca juga: Ketua Bawaslu DKI ajak mahasiswa waspadai isu polarisasi jelang pemilu

Munandar mengatakan Bawaslu akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak bila ada temuan pelanggaran.

"Harapannya ketika sudah berkoordinasi dengan partai politik, kami tidak perlu melakukan penindakan. Tetapi bila masih ada pelanggar, kami bersinergi dengan Satpol PP untuk penindakan," kata Munandar.

Dia juga mengatakan Bawaslu masih menunggu hasil rapat koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta terkait kawasan yang boleh dan tidak dipasang APK Pemilu 2024.

"KPU akan mengeluarkan putusan tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan pemasangan APK dan Bawaslu akan memastikan peraturan KPU itu dipatuhi peserta pemilu," kata Munandar.

Baca juga: Bawaslu DKI: PAN terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu
Pewarta:
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023
Kalimantan Tengah dan NTB deklarasi kawal pemilu Sebelumnya

Kalimantan Tengah dan NTB deklarasi kawal pemilu

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024