Banjarmasin (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan provinsi setempat terkait Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono di Banjarmasin, Kalsel, Senin, menyebutkan sebelumnya pada Senin (6/11) lalu beredar video seorang ASN berinisial MA secara terbuka dalam acara resmi mengajak para pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Banjarmasin agar mencoblos salah satu partai tertentu saat Pemilu 2024 mendatang.
“Kami sudah memanggil para saksi untuk dimintai keterangan, termasuk juga ASN yang bersangkutan. Bukti-bukti yang kami dapatkan segera kita kaji untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya.
Thessa menuturkan pihaknya memeriksa lima saksi untuk mengumpulkan keterangan soal pelanggaran terkait pemilu yang dilakukan seorang ASN saat mengisi sebuah acara di salah satu SMK Banjarmasin.
“Hasil pemeriksaan kami sampaikan secepatnya pekan ini, jika terbukti ada pelanggaran maka akan kami teruskan ke komisi ASN pemerintah daerah setempat agar ditindaklanjuti terkait sanksi kode etik ASN,” ucapnya.
Dia mengatakan pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan informasi hanya disampaikan secara umum di hadapan media massa. Hal itu berkaitan dengan menghormati hak para saksi agar tidak diungkap identitas maupun keterangan yang diberikan secara detail.
Beberapa hal umum yang diperiksa dari oknum ASN yakni terkait maksud dan tujuan yang bersangkutan mengajak para pelajar dalam acara resmi di hadapan umum untuk mencoblos salah satu partai saat Pemilu 2024.
Thessa menjelaskan pihaknya hanya berwenang dalam hal pemeriksaan temuan pelanggaran yang berkaitan dengan pemilu. Karena yang bersangkutan merupakan seorang ASN, pemberian sanksi merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Kendati demikian, pihaknya memastikan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu tersebut secara profesional. Keputusan tersebut dilaksanakan melalui rapat pleno yang direncanakan secepatnya pada pekan ini.
Sementara itu, oknum ASN yakni MU yang juga menjabat sebagai Kepala SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel, memberikan keterangan singkat di hadapan pers bahwa ajakannya kepada pelajar untuk mencoblos salah satu partai tersebut menurut dia ajakan itu diungkapkan hanya spontanitas saat memberikan sambutan kegiatan.
Baca juga: Bawaslu Kota Palangka Raya segera bersihkan APS menyerupai APK
Baca juga: Pemkab Donggala serahkan hibah Rp18 miliar ke Bawaslu
Baca juga: KPU dilaporkan ke Bawaslu terkait putusan MK
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono di Banjarmasin, Kalsel, Senin, menyebutkan sebelumnya pada Senin (6/11) lalu beredar video seorang ASN berinisial MA secara terbuka dalam acara resmi mengajak para pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Banjarmasin agar mencoblos salah satu partai tertentu saat Pemilu 2024 mendatang.
“Kami sudah memanggil para saksi untuk dimintai keterangan, termasuk juga ASN yang bersangkutan. Bukti-bukti yang kami dapatkan segera kita kaji untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya.
Thessa menuturkan pihaknya memeriksa lima saksi untuk mengumpulkan keterangan soal pelanggaran terkait pemilu yang dilakukan seorang ASN saat mengisi sebuah acara di salah satu SMK Banjarmasin.
“Hasil pemeriksaan kami sampaikan secepatnya pekan ini, jika terbukti ada pelanggaran maka akan kami teruskan ke komisi ASN pemerintah daerah setempat agar ditindaklanjuti terkait sanksi kode etik ASN,” ucapnya.
Dia mengatakan pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan informasi hanya disampaikan secara umum di hadapan media massa. Hal itu berkaitan dengan menghormati hak para saksi agar tidak diungkap identitas maupun keterangan yang diberikan secara detail.
Beberapa hal umum yang diperiksa dari oknum ASN yakni terkait maksud dan tujuan yang bersangkutan mengajak para pelajar dalam acara resmi di hadapan umum untuk mencoblos salah satu partai saat Pemilu 2024.
Thessa menjelaskan pihaknya hanya berwenang dalam hal pemeriksaan temuan pelanggaran yang berkaitan dengan pemilu. Karena yang bersangkutan merupakan seorang ASN, pemberian sanksi merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Kendati demikian, pihaknya memastikan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu tersebut secara profesional. Keputusan tersebut dilaksanakan melalui rapat pleno yang direncanakan secepatnya pada pekan ini.
Sementara itu, oknum ASN yakni MU yang juga menjabat sebagai Kepala SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel, memberikan keterangan singkat di hadapan pers bahwa ajakannya kepada pelajar untuk mencoblos salah satu partai tersebut menurut dia ajakan itu diungkapkan hanya spontanitas saat memberikan sambutan kegiatan.
Baca juga: Bawaslu Kota Palangka Raya segera bersihkan APS menyerupai APK
Baca juga: Pemkab Donggala serahkan hibah Rp18 miliar ke Bawaslu
Baca juga: KPU dilaporkan ke Bawaslu terkait putusan MK
Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023