didapati ternyata terdapat 266 caleg (perempuan) dari total 1.512 caleg anggota DPR DCTJakarta (ANTARA) -
Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dinilai melakukan pelanggaran administratif.
KPU dinilai melanggar Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) karena Daftar Calon Tetap (DCT) DPR dan DPRD Pemilu 2024 tidak memuat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).
"Dari analisis pelapor, didapati ternyata terdapat 266 caleg (perempuan) di DCT dari total 1.512 caleg anggota DPR DCT dalam Pemilu 2024 yang telah ditetapkan dan diumumkan KPU. Ini tidak memuat ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," kata Direktur Eksekutif NETGRIT Hadar Nafis Gumay, selaku salah satu pelapor, di Jakarta, Senin.
Baca juga: KPPPA: Patriarki sebabkan keterwakilan perempuan dalam politik kurang
Padahal, lanjut Hadar, ketentuan dalam UU Pemilu tersebut juga telah dipertegas dengan Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa persyaratan pengajuan bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil.
Oleh sebab itu, menurut Hadar, berdasarkan Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU dapat disebut telah melakukan pelanggaran administratif pemilu.
"Yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan pencalonan pemilu sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023," jelas anggota KPU RI periode 2012-2017 itu.
Baca juga: KPU: Parpol tak kena sanksi jika kuota perempuan kurang 30 persen
Hadar dan para pelapor pun meminta Bawaslu membuat putusan yang menyatakan bahwa KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif, karena DCT anggota DPR dan DPRD untuk Pemilu 2024 tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil.
Pelapor mendesak Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki DCT anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten, dan DPRD kota untuk Pemilu 2024 yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di dapil.
"Kami juga meminta agar Bawaslu memerintahkan KPU untuk membatalkan atau mencoret caleg di DCT yang diajukan partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota di daerah pemilihan yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," ujar Hadar.
Baca juga: KPU sebut keterwakilan caleg perempuan capai 30 persen di Pemilu 2024
KPU dinilai melanggar Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) karena Daftar Calon Tetap (DCT) DPR dan DPRD Pemilu 2024 tidak memuat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).
"Dari analisis pelapor, didapati ternyata terdapat 266 caleg (perempuan) di DCT dari total 1.512 caleg anggota DPR DCT dalam Pemilu 2024 yang telah ditetapkan dan diumumkan KPU. Ini tidak memuat ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," kata Direktur Eksekutif NETGRIT Hadar Nafis Gumay, selaku salah satu pelapor, di Jakarta, Senin.
Baca juga: KPPPA: Patriarki sebabkan keterwakilan perempuan dalam politik kurang
Padahal, lanjut Hadar, ketentuan dalam UU Pemilu tersebut juga telah dipertegas dengan Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa persyaratan pengajuan bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil.
Oleh sebab itu, menurut Hadar, berdasarkan Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU dapat disebut telah melakukan pelanggaran administratif pemilu.
"Yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan pencalonan pemilu sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023," jelas anggota KPU RI periode 2012-2017 itu.
Baca juga: KPU: Parpol tak kena sanksi jika kuota perempuan kurang 30 persen
Hadar dan para pelapor pun meminta Bawaslu membuat putusan yang menyatakan bahwa KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif, karena DCT anggota DPR dan DPRD untuk Pemilu 2024 tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil.
Pelapor mendesak Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki DCT anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten, dan DPRD kota untuk Pemilu 2024 yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di dapil.
"Kami juga meminta agar Bawaslu memerintahkan KPU untuk membatalkan atau mencoret caleg di DCT yang diajukan partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota di daerah pemilihan yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," ujar Hadar.
Baca juga: KPU sebut keterwakilan caleg perempuan capai 30 persen di Pemilu 2024
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023