Jakarta (ANTARA) -
Baca juga: TKN Prabowo-Gibran sebut tidak gunakan aparat negara untuk kampanye
Baca juga: TKN sebut Prabowo-Gibran tak perlu lakukan cara curang untuk menang
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Nusron Wahid mengatakan bahwa kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum bisa dibuktikan telah terjadi karena masa kampanye belum dimulai.
“Pertandingan belum dimulai dan belum selesai, kita tidak bisa mengatakan dimana ada penyelewengan. Kampanye saja belum mulai,” kata Nusron dalam konferensi pers di Kantor TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Minggu.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023, sehingga kecurangan yang berkaitan dengan pemilu baru bisa terjadi mulai masa kampanye.
Nusron pun meminta agar dugaan penyelewengan dan kecurangan yang dialamatkan kepada Koalisi Indonesia Maju (KIM) dibuktikan.
“Kalau dikatakan sudah ada bentuk penyelewengan, ya silakan dibuktikan. Jangan membuat kabar burung,” ujarnya.
Baca juga: TKN KIM: Putusan MKMK tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran
KPU telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pasangan Anies-Muhaimin diusung dan didukung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Pasangan Ganjar-Mahfud diusung dan didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung dan didukung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
“Pertandingan belum dimulai dan belum selesai, kita tidak bisa mengatakan dimana ada penyelewengan. Kampanye saja belum mulai,” kata Nusron dalam konferensi pers di Kantor TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Minggu.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023, sehingga kecurangan yang berkaitan dengan pemilu baru bisa terjadi mulai masa kampanye.
Nusron pun meminta agar dugaan penyelewengan dan kecurangan yang dialamatkan kepada Koalisi Indonesia Maju (KIM) dibuktikan.
“Kalau dikatakan sudah ada bentuk penyelewengan, ya silakan dibuktikan. Jangan membuat kabar burung,” ujarnya.
Baca juga: TKN KIM: Putusan MKMK tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran
KPU telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pasangan Anies-Muhaimin diusung dan didukung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Pasangan Ganjar-Mahfud diusung dan didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung dan didukung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca juga: TKN Prabowo-Gibran sebut tidak gunakan aparat negara untuk kampanye
Baca juga: TKN sebut Prabowo-Gibran tak perlu lakukan cara curang untuk menang
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2023
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2023