pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

KPU: Seorang eks terpidana tidak memenuhi syarat sebagai caleg

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11/2023). ANTARA/Rivan Awal Lingga
Tidak selalu mantan terpidana itu langsung otomatis tidak memenuhi syarat.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa satu nama eks terpidana yang mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD RI tidak memenuhi syarat dengan alasan belum memenuhi syarat bebas murni selama 5 tahun.

"Berdasarkan data yang kami peroleh dari lembaga hukum, ada satu orang yang belum memenuhi masa jeda 5 tahun sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Hasyim saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Hasyim menekankan kembali bahwa seseorang pernah terlibat dalam kasus pidana masih dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dengan syarat-syarat tertentu.

"Tidak selalu mantan terpidana itu langsung otomatis tidak memenuhi syarat karena ada ketentuan yang sama-sama harus kita ketahui," kata Hasyim.

Ia menyebutkan salah satu syarat tersebut adalah telah menyelesaikan hukuman pidana atau telah bebas murni selama minimal 5 tahun sejak pembebasannya.

"Jadi, yang bersangkutan harus sudah selesai menjalani hukum pidananya dan bebas murni selama 5 tahun," imbuhnya.

Hasyim juga dengan tegas mengatakan bahwa KPU tidak akan memberikan tanda khusus pada surat suara untuk calon anggota legislatif (caleg) yang memiliki catatan masa lalu sebagai eks terpidana.

"Tidak ada tanda khusus pada surat suara untuk mantan terpidana yang sudah melewati masa jeda 5 tahun. Dalam undang-undang 'kan juga tidak ada mengatur tanda khusus untuk surat suara bagi mantan terpidana yang memenuhi syarat," ungkap Hasyim.

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, lanjut Hasyim, KPU tetap mengedepankan prinsip adil dan setara dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Hal ini mencakup hak calon untuk bersaing secara terbuka tanpa adanya diskriminasi berdasarkan catatan kriminal masa lalu.

Pada tanggal 27 Agustus 2023 KPU telah mengumumkan nama-nama eks terpidana yang terdaftar sebagai bakal calon anggota DPR RI dan DPD RI, yang terdiri atas 52 bakal calon anggota DPR dan 15 bakal calon anggota DPD.

Baca juga: MK putuskan eks terpidana boleh jadi caleg DPD setelah bebas 5 tahun
Baca juga: Hebatnya mantan terpidana korupsi bisa "nyaleg"

Pewarta:
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023
DCT DPR Papua Barat pada Pemilu 2024 ditetapkan 567 calon Sebelumnya

DCT DPR Papua Barat pada Pemilu 2024 ditetapkan 567 calon

KPU RI tetapkan hasil Pemilu 2024 pascaputusan MK Selanjutnya

KPU RI tetapkan hasil Pemilu 2024 pascaputusan MK