Jakarta (ANTARA) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan sosialisasi tentang pedoman pembinaan dan netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, sosialisasi SKB ini diikuti ASN pengelola kepegawaian di seluruh SKPD Provinsi DKI Jakarta serta via "zoom meeting" yang diikuti oleh perangkat kecamatan serta kelurahan.
"Ini perlu kami sampaikan karena mendekati tahun politik jadi bagaimana ASN sebagai perekat bangsa bisa menempatkan diri untuk netral dalam Pemilu 2024 yang akan datang," kata Maria di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang 1, Gambir, Kamis.
Pelaksanaan sosialisasi tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, dan KPU RI tentang pedoman pembinaan dan netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Wapres Ma'ruf tegaskan ASN harus netral pada pemilu
Baca juga: Strategi pemerintah ajak ASN netral pada Pemilu 2024
Dalam sosialisasi ini, BKD DKI Jakarta menyinggung terkait apa saja yang tidak boleh dilakukan ASN dan apa saja yang boleh, baik dalam menggunakan media sosial maupun dalam kehidupan sehari-hari.
"Netralitas harus dan perlu dijaga. Hal tersebut ditujukan untuk menjaga suasana Kota Jakarta tetap kondusif, aman, dan tenteram, serta mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang netral, objektif, dan akuntabel," katanya.
Maria juga berharap sosialisasi ini dapat diikuti dengan baik agar ASN kepegawaian yang mengikuti sosialisasi ini dapat menyebarluaskan informasi kepada ASN lainnya.
Dalam SKB yang diresmikan pada 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitasi Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu, para ASN diminta untuk menandatangani pakta integritas yang salah satu syaratnya terkait dengan penggunaan media sosial seperti tidak mem-follow atau menyukai konten dari akun media sosial para calon kontestan Pemilu.
ASN juga diminta untuk tidak menunjukkan komentar dukungan bahkan menyebar kabar tidak benar mengenai Pemilu 2024 lewat kanal media sosial pribadi mereka.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, sosialisasi SKB ini diikuti ASN pengelola kepegawaian di seluruh SKPD Provinsi DKI Jakarta serta via "zoom meeting" yang diikuti oleh perangkat kecamatan serta kelurahan.
"Ini perlu kami sampaikan karena mendekati tahun politik jadi bagaimana ASN sebagai perekat bangsa bisa menempatkan diri untuk netral dalam Pemilu 2024 yang akan datang," kata Maria di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang 1, Gambir, Kamis.
Pelaksanaan sosialisasi tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, dan KPU RI tentang pedoman pembinaan dan netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Wapres Ma'ruf tegaskan ASN harus netral pada pemilu
Baca juga: Strategi pemerintah ajak ASN netral pada Pemilu 2024
Dalam sosialisasi ini, BKD DKI Jakarta menyinggung terkait apa saja yang tidak boleh dilakukan ASN dan apa saja yang boleh, baik dalam menggunakan media sosial maupun dalam kehidupan sehari-hari.
"Netralitas harus dan perlu dijaga. Hal tersebut ditujukan untuk menjaga suasana Kota Jakarta tetap kondusif, aman, dan tenteram, serta mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang netral, objektif, dan akuntabel," katanya.
Maria juga berharap sosialisasi ini dapat diikuti dengan baik agar ASN kepegawaian yang mengikuti sosialisasi ini dapat menyebarluaskan informasi kepada ASN lainnya.
Dalam SKB yang diresmikan pada 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitasi Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu, para ASN diminta untuk menandatangani pakta integritas yang salah satu syaratnya terkait dengan penggunaan media sosial seperti tidak mem-follow atau menyukai konten dari akun media sosial para calon kontestan Pemilu.
ASN juga diminta untuk tidak menunjukkan komentar dukungan bahkan menyebar kabar tidak benar mengenai Pemilu 2024 lewat kanal media sosial pribadi mereka.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023