mahasiswa ini adalah teman-teman yang memiliki kapasitas intelektualJakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengatakan bahwa kalangan independen, seperti mahasiswa diperlukan oleh masyarakat untuk mengawasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) guna mencegah kecurangan.
"Karena kami yakin bahwa teman-teman mahasiswa ini adalah teman-teman yang memiliki kapasitas intelektual yang saya kira tidak bisa diragukan. Independensi, tidak terlibat partai politik, memiliki kejujuran, memiliki integritas yang tidak bisa dibeli oleh peserta pemilu," ujar Anggota Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin dalam Roadshow Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Jakarta, Kamis.
Burhanuddin berharap mahasiswa mau turut serta dalam proses tersebut, karena dia menilai mahasiswa memiliki sejumlah nilai-nilai positif. Ia juga menjelaskan bahwa setelah peraturan mengenai pemilu diubah, kini mahasiswa bisa turut berpartisipasi sebagai pengawas TPS.
Dia menyebut, menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilu di tingkat kecamatan, kelurahan, dan pengawas TPS minimal berusia 21 tahun.
Dia juga menyampaikan, dalam peraturan tersebut, apabila tidak bisa memenuhi syarat usia yang tertera, maka orang berumur 17 tahun bisa direkrut sebagai pengawas TPS.
"Di undang-undang pemilu sebelumnya, itu umurnya 25 tahun. Sehingga 2019 yang lalu, kami kesulitan untuk merekrut pengawas TPS, karena 25 tahun itu adalah umur angkatan kerja. Orang-orang kemudian sudah bekerja," dia mengatakan.
Saat ini, katanya, terdapat sekitar 30 ribuan TPS di seluruh DKI Jakarta, dan satu orang diperlukan untuk mengawasi satu TPS. Sehingga, dia menambahkan, pihaknya membutuhkan 30 ribuan orang untuk menjaga TPS, terutama pada saat pelaksanaan pungut dan hitung suara.
Anggota Bawaslu DKI itu menyebut mereka membuka perekrutan pengawas TPS 23 hari sebelum Tanggal 14 Februari 2024.
Burhanuddin mengatakan, selama ini, terjadi sejumlah kecurangan dalam hal pemungutan suara. Dia mencontohkan, di tahun 2019, ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Cakung dianggap merusak sebanyak 100 lebih surat suara. Kejadian tersebut, kata dia, kemudian dilaporkan warga.
Contoh kasus lain yang dia sebutkan adalah penggunaan hak pilihnya lebih dari dua kali, seperti yang terjadi di Kemayoran dan Gambir pada Pilkada 2017. Dia mengatakan, selain melakukan pemungutan suara ulang, orang yang melakukan pelanggaran itu dipidanakan.
Dia menambahkan, menurut pengalaman Bawaslu pada Pemilu yang lalu, sejumlah pengawas TPS ternyata adalah anggota keluarga dari Ketua KPPS, sehingga rentan terjadi kecurangan.
Baca juga: KPU DKI jamin warga Marunda bisa nyoblos di TPS Rusun Nagrak
Baca juga: KPU DKI jamin TPS Pemilu 2024 di Jakarta ramah pemilih disabilitas
Baca juga: Bawaslu DKI siap rekrut mahasiswa jadi pengawas TPS pada Pemilu 2024
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023