Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan eks ketua DPD RI Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar pada Pemilu 2024.
"KPU Sumbar memutuskan dan menyatakan Saudara Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar dalam tahapan penyusunan daftar calon tetap atau DCT," kata Anggota KPU Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Sumbar, Selasa.
Ory menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah KPU Sumbar menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 1096 perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: KPK apresiasi pencabutan hak politik Irman
Dalam surat tersebut, KPU RI l memerintahkan KPU provinsi untuk berpedoman pada putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 selama masa penyusunan DCT DPD.
Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar itu menjelaskan setidaknya terdapat dua dokumen Irman Gusman yang kembali diverifikasi, yakni putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan surat keterangan kepala Lapas Kelas 1A Sukamiskin Bandung.
Pada dokumen putusan pengadilan tersebut, Irman Gusman termasuk kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih.
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (1) huruf G, syarat calon anggota DPD di antaranya tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan inkrah dan tidak pernah diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
Baca juga: Irman Gusman dikirim ke LP Sukamiskin
Ketentuan itu dikecualikan jika mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan inkrah.
Selain itu, mantan narapidana bakal caleg itu juga harus secara jujur dan terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Berdasarkan surat keterangan kepala Lapas Kelas 1A Sukamiskin, Irman Gusman dinyatakan bebas terhitung pada tanggal 26 September 2019.
Artinya, hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, yang bersangkutan belum memenuhi masa jeda lima tahun sebagaimana ketentuan syarat.
Baca juga: MA kabulkan PK Irman Gusman
Sebelumnya Irman Gusman dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam daftar calon sementara DPD Dapil Sumbar.
Dalam putusan pengadilan, Irman juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih pada jabatan publik selama tiga tahun.
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2023 tentang Pencalonan DPD, syarat telah melewati jangka waktu lima tahun tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.
Sementara itu, dalam putusan MA 28 Tahun 2023, MA menyatakan Pasal 18 Ayat 2 PKPU 11 Tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf G Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.
"Karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, artinya Pasal 18 Ayat 2 sudah tidak berlaku lagi, sehingga Irman Gusman dinyatakan tidak memenuhi syarat," jelas Ory.
Namun demikian, Ory mengatakan keputusan final tetap berada di KPU RI.
Saat ini, KPU Sumbar masih menunggu SK penetapan DCT DPD dari KPU RI pada tanggal 3 November 2023.
Baca juga: Irman Gusman serahkan syarat dukungan DPD RI ke KPU Sumbar
"KPU Sumbar memutuskan dan menyatakan Saudara Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar dalam tahapan penyusunan daftar calon tetap atau DCT," kata Anggota KPU Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Sumbar, Selasa.
Ory menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah KPU Sumbar menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 1096 perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: KPK apresiasi pencabutan hak politik Irman
Dalam surat tersebut, KPU RI l memerintahkan KPU provinsi untuk berpedoman pada putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 selama masa penyusunan DCT DPD.
Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar itu menjelaskan setidaknya terdapat dua dokumen Irman Gusman yang kembali diverifikasi, yakni putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan surat keterangan kepala Lapas Kelas 1A Sukamiskin Bandung.
Pada dokumen putusan pengadilan tersebut, Irman Gusman termasuk kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih.
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (1) huruf G, syarat calon anggota DPD di antaranya tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan inkrah dan tidak pernah diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
Baca juga: Irman Gusman dikirim ke LP Sukamiskin
Ketentuan itu dikecualikan jika mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan inkrah.
Selain itu, mantan narapidana bakal caleg itu juga harus secara jujur dan terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Berdasarkan surat keterangan kepala Lapas Kelas 1A Sukamiskin, Irman Gusman dinyatakan bebas terhitung pada tanggal 26 September 2019.
Artinya, hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, yang bersangkutan belum memenuhi masa jeda lima tahun sebagaimana ketentuan syarat.
Baca juga: MA kabulkan PK Irman Gusman
Sebelumnya Irman Gusman dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam daftar calon sementara DPD Dapil Sumbar.
Dalam putusan pengadilan, Irman juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih pada jabatan publik selama tiga tahun.
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2023 tentang Pencalonan DPD, syarat telah melewati jangka waktu lima tahun tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.
Sementara itu, dalam putusan MA 28 Tahun 2023, MA menyatakan Pasal 18 Ayat 2 PKPU 11 Tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf G Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.
"Karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, artinya Pasal 18 Ayat 2 sudah tidak berlaku lagi, sehingga Irman Gusman dinyatakan tidak memenuhi syarat," jelas Ory.
Namun demikian, Ory mengatakan keputusan final tetap berada di KPU RI.
Saat ini, KPU Sumbar masih menunggu SK penetapan DCT DPD dari KPU RI pada tanggal 3 November 2023.
Baca juga: Irman Gusman serahkan syarat dukungan DPD RI ke KPU Sumbar
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023