Bahlil: Masyarakat berhak jadi pemimpin sebelum usia 40 tahun

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Bahlik Lahadalia saat hadir dalam Deklarasi Dukungan Penerus Negeri untuk Prabowo-Gibran di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu (28/10/2023). ANTARA/Sanya Dinda) (ANTARA/Sanya Dinda/am.
Jakarta (ANTARA) -
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Bahlil Lahadalia menilai masyarakat kelompok muda memiliki hak untuk dipilih menjadi pemimpin sebelum berusia 40 tahun.

"Teman-teman muda jangan biarkan ruang untuk usia 40 tahun ke bawah, dimonopoli oleh orang-orang atau generasi seperti saya, yang sudah di atas 40 tahun," kata Bahlil saat hadir dalam deklarasi dukungan relawan Penerus Negeri untuk Prabowo-Gibran di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, beberapa pemimpin dan pengambil kebijakan di Indonesia yang berusia kurang dari 40 tahun, salah satunya Sutan Sjahrir. Sutan Sjahrir diketahui lahir pada 5 Maret 1909 dan menjadi Perdana Menteri Indonesia pada 14 November 1945 atau saat ia berusia 36 tahun.

"Kita berpikir tentang asas demokrasi, tapi di saat yang lain juga kita menutup ruang-ruang demokrasi untuk anak-anak muda mengambil bagian dalam kepemimpinan nasional," ujarnya.

Baca juga: Golkar sebut Bahlil jadi wakil ketua tim kampanye Prabowo-Gibran

Dalam acara tersebut, Ketua TKN KIM Rosan Roeslani mengatakan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bisa menyerap aspirasi dari berbagai kalangan usia.

"Semua aspirasinya bisa terserap, karena kalau anak muda ngomong sama anak muda, itu pasti lebih nyambung," kata Rosan.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bacapres Prabowo Subianto mengumumkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden RI Joko Widodo, sebagai bacawapres pada Minggu (22/10) lalu. Saat diumumkan sebagai cawapres, Gibran yang diketahui lahir pada 1 Oktober 1987, berusia 36 tahun.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. 
 
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pewarta:
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2023
Heboh materi "roasting" banyak dipotong, Ganjar: Saya tidak minta Sebelumnya

Heboh materi "roasting" banyak dipotong, Ganjar: Saya tidak minta

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS