Prabowo: Usia bukan pertimbangan dalam beri kewenangan

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Calon Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dalam deklarasi relawan muda yang tergabung dalam Penerus Negeri di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu (28/10/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)
Jakarta (ANTARA) -
Bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengatakan bahwa usia bukan pertimbangannya dalam memberikan kewenangan pada seseorang.

"Jadi saya kira bukan usia yang jadi kriteria, tapi hasrat dan niat. Ada anak muda yang niatnya hanya foya-foya, ada orang tua juga hidupnya hedon," kata Prabowo saat menghadiri deklarasi relawan muda yang tergabung dalam Penerus Negeri di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu.

Ia mengaku memberikan kewenangan kepada orang-orang yang dianggapnya memiliki kemampuan dan keahlian.

"Saya tidak peduli latar belakang, orang tuanya siapa, ras, agamanya apa. Kalau dia benar-benar mampu, berhasrat, berniat, dan beritikad baik, itu yang saya dorong, dari dulu itu pendirian dan keyakinan saya," ujarnya.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada relawan Penerus Negeri yang telah mendeklarasikan dukungan kepadanya.

Sebelumnya, ratusan pendukung pasangan bakal calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang tergabung dalam kelompok relawan muda Penerus Negeri memenuhi deklarasi yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.

Hadir dalam deklarasi tersebut antara lain Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran Rosan Roeslani, Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran Bahlil Lahadalia, dan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani.
 
Dalam kesempatan tersebut Koordinator Nasional Penerus Negeri Pradana Indraputra membacakan naskah deklarasi dukungan untuk Prabowo Subianto.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. 
 
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Relawan Penerus Negeri deklarasikan dukungan untuk Prabowo-Gibran

Baca juga: Kepala RSPAD sebut informasi Prabowo "stroke" dua kali tidak berdasar
Pewarta:
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2023
Bahlil: Isu penundaan pemilu datang dari saya Sebelumnya

Bahlil: Isu penundaan pemilu datang dari saya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS