Kemenkominfo ingatkan penyebar hoaks Pemilu 2024 bisa dijerat hukum

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Ilustrasi - Petugas mendeteksi berita hoaks yang beredar di jejaring media sosial. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp/aa.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengingatkan bahwa penyebar informasi tidak benar atau hoaks terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berpotensi dijerat hukum apabila konten yang disebarkan mengandung narasi yang bisa memicu kerusuhan.

"Terkait dengan pidana, kami tidak akan mentolerir hoaks-hoaks yang menimbulkan kerusuhan. Banyak kan terjadi 2019 dan kami ambil tindakan tegas," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Jumat.

Dalam hal penanganan kasus hoaks selama Pemilu 2024, Kementerian Kominfo akan berkolaborasi dengan Kepolisian RI (Polri) apabila ditemukan konten-konten yang berpotensi menimbulkan perpecahan bahkan konflik di tengah masyarakat.

Baca juga: Menkominfo sebut hoaks Pemilu naik hampir 10 kali lipat pada 2023

Menurut Semuel, jika ditemukan hoaks dengan intensi memecah masyarakat, maka pemerintah dapat menjerat pelaku pembuat dan penyebar hoaks tersebut dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Regulasi yang mengatur soal penindakan terhadap kasus penyebaran berita bohong itu memuat bahwa pelaku dapat terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam hal penanganan hoaks Pemilu 2024, Kemenkominfo memiliki tiga strategi untuk menciptakan ruang digital Indonesia bisa aman dan nyaman bagi semua masyarakat.

Pertama dengan menggalakkan literasi digital untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dari bahaya hoaks dan cara mencegahnya di Pemilu 2024, Kementerian Kominfo juga telah berkolaborasi dengan platform-platform digital untuk melawan penyebaran hoaks. Untuk masyarakat yang ingin melihat rujukkan sebuah informasi adalah hoaks atau bukan, masyarakat bisa mengakses situs web https://komin.fo/inihoaks.

Kedua, Kementerian Kominfo mengadakan patroli siber yang dilakukan setiap saat secara rutin sehingga konten-konten yang bermuatan negatif bisa ditekan penyebarannya.

Terakhir, Kementerian Kominfo juga menyediakan ruang pengaduan masyarakat terkait hoaks Pemilu 2024 sehingga masyarakat bisa berperan aktif menjaga ruang digital produktif.

Bagi masyarakat yang ingin mengadukan temuan konten negatif di ruang digital termasuk terkait hoaks, masyarakat bisa mengakses situs web aduankonten.id.

Baca juga: Tiga kiat agar Anda tak disesatkan hoaks

Baca juga: Kominfo antisipasi fenomena "deepfake" jelang Pemilu 2024

Baca juga: Kominfo antisipasi ancaman bot di Pemilu 2024
Pewarta:
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2023
Yenny Wahid jadi Dewan Penasihat TPN Ganjar-Mahfud Sebelumnya

Yenny Wahid jadi Dewan Penasihat TPN Ganjar-Mahfud

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024