pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

KPU: Hasil tes kesehatan capres-cawapres akan diumumkan Jumat

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/am.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan hasil tes kesehatan pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan diumumkan pada Jumat (27/10) siang.

"Hasil tes kesehatan dari tiga bakal pasangan calon tersebut akan diumumkan oleh tim pemeriksa RSPAD Gatot Soebroto akan disampaikan pada KPU secara resmi pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 WIB atau ba'da Jumatan," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

Untuk diketahui, pasangan bakal capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada Sabtu (21/10) dan Minggu (22/10).

Sementara itu, pemeriksaan kesehatan bagi Prabowo-Gibran telah dijadwalkan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (26/10).

Baca juga: KPU RI umumkan pendaftaran bacapres-cawapres telah berakhir

Baca juga: Ketua KPU: Tidak ada persyaratan bakal paslon harus anggota partai


Hasyim mengatakan hasil akhir dari rangkaian verifikasi administrasi syarat bakal pasangan calon akan ditetapkan oleh KPU pada Senin (13/11). Setelah itu, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pasangan calon di hari berikutnya, yakni Selasa (14/11).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023
Puan harap Kasad Agus jaga netralitas TNI AD pada Pemilu 2024 Sebelumnya

Puan harap Kasad Agus jaga netralitas TNI AD pada Pemilu 2024

Relawan dari 3 paslon capres sepakat rekonsiliasi dan kawal pemerintah Selanjutnya

Relawan dari 3 paslon capres sepakat rekonsiliasi dan kawal pemerintah