Jakarta (ANTARA) -
Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan pengunduran diri Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rosan Roeslani yang menjadi Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Ari Dwipayana kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat (pengunduran diri) dari Wakil Menteri BUMN Rosan Roeslani tanggal 24 Oktober 2023. Surat itu sudah disampaikan ke Presiden dan hari ini Presiden mengabulkan dengan mengeluarkan Keppres, yang menyatakan diberhentikan secara hormat," kata Ari Dwipayana.
Baca juga: Rosan Roeslani resmi mundur sebagai Wamen BUMN
Baca juga: Prabowo sapa Rosan Roeslani sebagai ketua tim kampanye KIM
Ari mengatakan Keputusan Presiden tentang pengabulan surat pengunduran diri Rosan Roeslani berlaku efektif mulai hari ini.
Sebagaimana diketahui Wakil Menteri BUMN Rosan Roeslani ditunjuk menjadi Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Atas kesediaannya menjadi Ketua Tim Kampanye, maka Rosan harus mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan.
Rosan sebelumnya juga pernah menjabat Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019, serta menjabat Duta Besar RI untuk Amerika Serikat.
Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan pengunduran diri Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rosan Roeslani yang menjadi Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Ari Dwipayana kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat (pengunduran diri) dari Wakil Menteri BUMN Rosan Roeslani tanggal 24 Oktober 2023. Surat itu sudah disampaikan ke Presiden dan hari ini Presiden mengabulkan dengan mengeluarkan Keppres, yang menyatakan diberhentikan secara hormat," kata Ari Dwipayana.
Baca juga: Rosan Roeslani resmi mundur sebagai Wamen BUMN
Baca juga: Prabowo sapa Rosan Roeslani sebagai ketua tim kampanye KIM
Ari mengatakan Keputusan Presiden tentang pengabulan surat pengunduran diri Rosan Roeslani berlaku efektif mulai hari ini.
Sebagaimana diketahui Wakil Menteri BUMN Rosan Roeslani ditunjuk menjadi Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Atas kesediaannya menjadi Ketua Tim Kampanye, maka Rosan harus mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan.
Rosan sebelumnya juga pernah menjabat Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019, serta menjabat Duta Besar RI untuk Amerika Serikat.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga, Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023