KPU RI sebut dokumen pendaftaran Prabowo-Gibran lengkap

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukung dan relawan dari atas mobil "Maung" di Taman Surapati, Menteng, Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (25/10/2023). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan dokumen persyaratan pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon peserta Pilpres 2024 sudah lengkap.

"Berdasarkan informasi dari tim di Sekjen KPU melalui Silon, dokumen syarat pencalonan dan syarat calon dinyatakan lengkap," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

KPU RI telah menerima dokumen persyaratan pasangan bakal calon presiden-wakil presiden Prabowo-Subianto yang diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, dan Partai Demokrat.

Baca juga: Prabowo-Gibran resmi mendaftar sebagai capres-cawapres di KPU RI

Selanjutnya, KPU RI menjadwalkan pemeriksaan kesehatan bagi Prabowo-Gibran di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (26/10).

"Pemeriksaan kesehatan untuk bakal pasangan calon Pak Prabowo dan Mas Gibran akan dilakukan pemeriksaan besok, hari Jumat, 26 Oktober, pukul 07.00, di RSPAD Gatot Soebroto," tambah Hasyim.

Dia menjelaskan rangkaian pemeriksaan kesehatan bakal pasangan capres dan cawapres sepenuhnya akan dilaksanakan dan dipimpin oleh tim RSPAD Gatot Soebroto.

Baca juga: Maung antar Prabowo-Gibran ke KPU RI

KPU RI membuka pendaftaran bakal capres-cawapres mulai 19 hingga 25 Oktober 2023. Pada hari terakhir, Rabu, pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Prabowo: Kami siap maju melanjutkan pembangunan Indonesia
Pewarta:
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023
Prabowo sapa Rosan Roeslani sebagai ketua tim kampanye KIM Sebelumnya

Prabowo sapa Rosan Roeslani sebagai ketua tim kampanye KIM

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS