Ketua Bawaslu: Panwaslu LN diaktifkan lagi jika pilpres dua putaran

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) saat menghadiri rapat koordinasi "Pencegahan dan Pengawasan Luar Negeri dalam Pemilu 2024" di Jakarta, Selasa (24/10/2023). ANTARA/Cahya Sari.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (Panwaslu LN), yang telah terbentuk di 60 titik, dapat diaktifkan lagi apabila Pilpres 2024 berlangsung dua putaran.

"Para Panwaslu Luar Negeri akan diaktifkan kembali (jika pilpres dua putaran)," kata Rahmat Bagja di Jakarta, Rabu.

Dia berharap anggota Panwaslu LN yang telah terbentuk dapat melanjutkan tugasnya jika pemungutan suara Pilpres 2024 berlangsung dua putaran.

Pemungutan suara Pilpres 2024 dijadwalkan pada tanggal 14 Februari. Jika berlangsung putaran kedua, Bagja mengatakan jadwal pemungutan suaranya pada bulan Juni.

"Kalau berkenan, kalau tidak berkenan, ya, kami terpaksa cari lagi; tetapi kami berharap semuanya berkenan," ujarnya.

Baca juga: Menkeu siapkan anggaran Pemilu 2024 mencakup potensi dua putaran

KPU RI membuka masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.

Tahap berikutnya, tanggal 13 November 2023, KPU RI menetapkan pasangan capres dan cawapres sebagai peserta Pemilu 2024. Lalu, pada tanggal 14 November 2023 dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Masa kampanye dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024; kemudian masa tenang tanggal 11-13 Februari 2024; dan hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca juga: LSI: Prabowo unggul dalam berbagai simulasi 2 putaran pilpres

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Pasangan Prabowo-Gibran tiba di Kantor KPU RI

Pewarta:
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023
Drumben hingga paskibra iringi Prabowo-Gibran ke KPU RI Sebelumnya

Drumben hingga paskibra iringi Prabowo-Gibran ke KPU RI

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS