MKMK gelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik pada Kamis

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie (tengah), Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kiri), dan akademisi bidang hukum Bintan R. Saragih (kanan) bersiap melakukan sumpah jabatan pada pelantikan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (24/10/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Jakarta (ANTARA) - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang tiga anggotanya telah dilantik di Jakarta, Selasa, dijadwalkan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi pada putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, Kamis (26/10).

Anggota MKMK Jimly Asshiddiqie usai pelantikan anggota MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Selasa, mengatakan sidang perdana tersebut akan dibuka untuk umum dengan memanggil 10 pelapor.

"Akan ada sidang pertama, memanggil 10 pelapor," kata Jimly yang akan menjadi ketua majelis dalam sidang tersebut.

Baca juga: Anwar Usman lantik anggota MKMK soal putusan usia capres-cawapres

Jimly mengatakan sidang MKMK untuk pelapor dibuka untuk umum, sedangkan sidang untuk terlapor akan digelar secara tertutup.

"Kami bikin terbuka saja, kecuali terlapor," tambah Jimly yang juga anggota DPD RI tersebut.

Lebih lanjut, Jimly mempersilakan para pelapor untuk membawa ahli pada sidang tersebut. Selain itu, dia juga mempersilakan apabila masih ada masyarakat yang ingin mengajukan laporan.

Baca juga: MK catat ada tujuh laporan soal dugaan pelanggaran kode etik

Selasa, Ketua MK Anwar Usman melantik tiga anggota MKMK, yakni Wahiduddin Adams dari unsur hakim konstitusi, Jimly Asshiddiqie dari unsur tokoh masyarakat, serta Bintan R. Saragih dari unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum.

Ketiga anggota MKMK itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan MKMK Tahun 2023 tertanggal 23 Oktober 2023. Ketiganya akan bekerja selama satu bulan, mulai 24 Oktober hingga 24 November 2023.

Sebelumnya, Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.

Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca juga: Anwar Usman sebut anggota MKMK netral dan bebas intervensi
Pewarta:
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023
Presiden setujui pencalonan Wali Kota Gibran di Pilpres 2024 Sebelumnya

Presiden setujui pencalonan Wali Kota Gibran di Pilpres 2024

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS