Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan Fraksi Keadilan Sejahtera (PKS) tetap mempertahankan waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024 dan menolak rencana percepatan pada 17 September 2024.
"Kami menolak. Alasannya karena sudah menentukan pada 27 November 2024," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu, jika revisi waktu itu diubah seharusnya dilakukan jauh hari sebelum waktu pelaksanaan. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perlu melakukan persiapan sebelum pilkada dilaksanakan.
Hal itu disampaikan Mardani usai Rapat Pleno Tertutup Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Menurut dia, awalnya Komisi II DPR bersama pemerintah sepakat mengubah waktu pelaksanaan pilkada dengan jalur peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), tetapi sekarang mengambil jalur revisi lewat Baleg DPR RI yang dianggap lebih cepat prosesnya.
Baca juga: Anggota Baleg: Ada skala urgensi gelar rapat revisi UU Pilkada
Baca juga: Sahroni: Perbedaan pilihan capres-cawapres wajar dalam demokrasi
"Dari Baleg DPR RI nanti balik ke Komisi II, intinya maju dari November ke September dengan segala turunannya," ungkapnya.
Menurut dia, alasan dilakukan revisi UU Pilkada itu dikarenakan rencana pelantikan kepala daerah serentak pada Januari 2025. Sementara, jika pilkada dilaksanakan pada November 2024, maka kemungkinan pelantikan dilakukan Maret 2025.
"Itu akan ada kekosongan jabatan, jadi ini yang diajukan," ujarnya.
Sementara itu, anggota Baleg DPR RI Herman Khaeron menilai penyusunan RUU Pilkada perlu segera dirampungkan mengingat waktu pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 semakin dekat.
”Sebagian besar (anggota Baleg) menyampaikan ini baru inisiasi DPR, setelah ini akan ditindaklanjuti oleh panja (panitia kerja), dan nanti pada masa sidang yang akan datang akan ada pengambilan keputusan fraksi-fraksi. Menurut hemat saya, kalau ini akan dijadikan sebagai skala urgensi, semestinya perppu. Perppu akan lebih cepat,” jelasnya.
"Kami menolak. Alasannya karena sudah menentukan pada 27 November 2024," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu, jika revisi waktu itu diubah seharusnya dilakukan jauh hari sebelum waktu pelaksanaan. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perlu melakukan persiapan sebelum pilkada dilaksanakan.
Hal itu disampaikan Mardani usai Rapat Pleno Tertutup Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Menurut dia, awalnya Komisi II DPR bersama pemerintah sepakat mengubah waktu pelaksanaan pilkada dengan jalur peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), tetapi sekarang mengambil jalur revisi lewat Baleg DPR RI yang dianggap lebih cepat prosesnya.
Baca juga: Anggota Baleg: Ada skala urgensi gelar rapat revisi UU Pilkada
Baca juga: Sahroni: Perbedaan pilihan capres-cawapres wajar dalam demokrasi
"Dari Baleg DPR RI nanti balik ke Komisi II, intinya maju dari November ke September dengan segala turunannya," ungkapnya.
Menurut dia, alasan dilakukan revisi UU Pilkada itu dikarenakan rencana pelantikan kepala daerah serentak pada Januari 2025. Sementara, jika pilkada dilaksanakan pada November 2024, maka kemungkinan pelantikan dilakukan Maret 2025.
"Itu akan ada kekosongan jabatan, jadi ini yang diajukan," ujarnya.
Sementara itu, anggota Baleg DPR RI Herman Khaeron menilai penyusunan RUU Pilkada perlu segera dirampungkan mengingat waktu pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 semakin dekat.
”Sebagian besar (anggota Baleg) menyampaikan ini baru inisiasi DPR, setelah ini akan ditindaklanjuti oleh panja (panitia kerja), dan nanti pada masa sidang yang akan datang akan ada pengambilan keputusan fraksi-fraksi. Menurut hemat saya, kalau ini akan dijadikan sebagai skala urgensi, semestinya perppu. Perppu akan lebih cepat,” jelasnya.
Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023