PPP ucapkan selamat Gibran jadi pendamping Prabowo di Pilpres 2024

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy. ANTARA/Fauzi Lamboka/aa.
Rakyat bisa menilai mana yang bersatunya menuai puji, dan bergabungnya memantik kontroversi.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Romahurmuziy mengucapkan selamat kepada Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

"Terlepas dari problematika hukum (yang mungkin muncul, red.), PPP mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo yang akhirnya mendapatkan cawapres yang diinginkannya," kata Romahurmuziy kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Menurut dia, Gibran merupakan sosok yang diinginkan Prabowo sejak lama, tepatnya ketika Partai Gerindra mendorong Menteri Pertahanan itu maju dalam kontestasi Pilpres 2024.

Rommy mengatakan bahwa saat ini rakyat punya pilihan lengkap, yaitu tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ia mengatakan bahwa rakyat dapat menilai pasangan mana yang dipilih dengan penuh pertimbangan dan mana yang perjodohannya dadakan.

"Rakyat bisa menilai mana yang bersatunya menuai puji, dan bergabungnya memantik kontroversi. Rakyat juga bisa menilai, mana pasangan yang diumumkan dengan wajah-wajah bersemangat dan yang diumumkan dengan wajah-wajah penat," ujar dia.

Rommy lanjut mengingatkan ada persoalan hukum yang berpotensi muncul dari pencalonan Gibran sebagai bakal cawapresnya Prabowo.

Menurut dia, ada dua problem hukum yang dapat muncul, pertama terkait dengan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden yang digantikan hanya oleh "nota dinas" tanpa melalui konsultasi dengan DPR RI.

"Meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) final dan mengikat, secara peraturan perundang-undangan, perubahan PKPU harus melalui persetujuan atau konsultasi dengan Komisi II DPR," kata dia.

Baca juga: Karpet merah bagi kepala daerah menuju Istana belum terbentang luas
Baca juga: Pengamat: Putusan MK jadi "karpet merah" Gibran maju Pilpres 2024


Pernyataan Rommy tersebut terkait dengan putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Problem hukum kedua menurut Rommy adanya kemungkinan uji materi kedudukan hukum "nota dinas" tersebut tanpa perubahan PKPU 19/2023 ke Mahkamah Agung (MA).

"Oleh karena itu, bisa saja setelah ditetapkan KPU sebagai capres dan cawapres, masih akan ada perubahan-perubahan pada pasangan ini sebelum gelaran pemilu pada tanggal 14 Februari 2024," kata dia.

Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto di Jakarta, Minggu (22/10) malam, mengumumkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden RI Joko Widodo sekaligus Wali Kota Surakarta, sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Prabowo menjelaskan bahwa keputusan itu dibuat secara aklamasi dan seluruh partai anggota Koalisi Indonesia Maju mencapai konsensus atas keputusan tersebut.

Ssaat mengumumkan itu, dia didampingi oleh ketua umum partai anggota Koalisi Indonesia Maju, di antaranya Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Gelora Indonesia Anis Matta, dan Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyono.

Pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19—25 Oktober 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pewarta:
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023
Gibran kembali berkantor usai pengumuman bacapres Prabowo Subianto Sebelumnya

Gibran kembali berkantor usai pengumuman bacapres Prabowo Subianto

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS