Pengamat: Presiden harus jaga harmoni saat menteri ikuti Pemilu 2024

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah Indonesia mengecam keras tindak kekerasan yang terjadi di Gaza, Palestina dalam keterangannya melalui video yang ditayangkan pada kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (19/10/2023). ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/am.
Palembang (ANTARA) - Pengamat Kebijakan Publik Muhammad Husni Thamrin menyebutkan Presiden harus menjaga harmonisasi pemerintahan saat sejumlah menteri mengikuti proses Pemilu 2024 hingga selesai.

"Apabila Prabowo memilih salah seorang menteri yang saat ini ada di kabinet Jokowi sebagai pasangan bakal calon wakil presidennya. Maka, praktis akan terdapat tiga menteri yang non aktif jika diizinkan oleh Presiden," katanya saat diwawancarai di Palembang, Jumat.

Menurut dia, hal paling krusial tentu saja jabatan menteri pertahanan karena menurut konstitusi jabatan tersebut merupakan salah satu triumvirat yang akan memimpin negara jika terdapat sesuatu hal yang membuat situasi Presiden dan Wakil Presiden berhalangan.

Namun, kata Thamrin yang juga Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi Fisip Universitas Sriwijaya itu, mengingat waktu yang relatif pendek, mungkin tidak perlu melakukan perombakan kabinet karena waktu yang tersisa tinggal kurang dari satu tahun.

"Mungkin cukup penunjukan pejabat menteri untuk menjalankan fungsi menteri-menteri tersebut. Sebab, hal yang penting sebenarnya adalah bagaimana presiden memelihara harmoni orkestrasi pemerintahan sampai proses pemilu selesai dan masa kabinet ini berakhir," kata Thamrin.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
 
Pewarta:
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023
Parpol tak usung pasangan calon terancam tak ikut pemilu berikutnya Sebelumnya

Parpol tak usung pasangan calon terancam tak ikut pemilu berikutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS