ANTARA- KPK telah menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka suap senilai 11 ribu dolar Singapura dan 45 juta rupiah untuk kasus izin prinsip dan pemanfaatan laut proyek reklamasi di Kepulauan Riau. KPK kemudian menahan Nurdin Basirun dan tiga orang lainnya yaitu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP dan pihak swasta. (Suwanti/Livia Kristanti/Dudy Yanuwardhana/Saras Krisvianti)
Copyright © ANTARA 2019