ANTARA - Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia mendorong adanya revisi terkait Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan remisi narapidana. Irjen Kemenkumham menjelaskan revisi dilakukan terkait banyaknya warga binaan kasus narkoba, yang dinilai sudah terlalu banyak dan menyebabkan kelebihan kapasitas rutan dan lapas. (Mardiansyah al Afghani/ Andi Bagasela/ Edwar Mukti)
Copyright © ANTARA 2019