ANTARA - Mahkamah Konstitusi pada Kamis 27 Juni memutuskan menolak seluruh gugatan calon presiden dan wakil presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Hal itu mengukuhkan capres dan cawapres nomor 01 Joko Widodo dan Maruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sesuai dengan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum. Masyarakat berharap keputusan tersebut akan menyudahi perpecahan selama pemilu dan periode ke dua pemerintahan Joko Widodo semakin memajukan negeri. (Prisca Triferna/Fahrul Marwansyah/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2019