ANTARA - Saksi dari pemohon BPN - Agus Maksum menerima ancaman pembunuhan, namun tidak berkaitan dengan kehadirannya sebagai saksi pada sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/06). Hal tersebut terklarifikasi setelah dicecar pertanyaan oleh Hakim MK Aswanto. (Ludmila Nastiti/Egan Suryahartaji/Sandi Arizona/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2019