(Antara) -Lembaga survei bisa mengumumkan hasil penghitungan suara minimal 2 jam setelah selesainya proses pemungutan suara di wilayah Indonesia Timur. Ketua KPU Arif Budiman menegaskan regulasi terkait quick count usai pelaksaanan simulasi pemungutan suara di kantor KPU Jakarta.
Copyright © ANTARA 2019