Quick Count diumumkan 2 jam setelah waktu pemungutan suara

(Antara) -Lembaga survei bisa mengumumkan hasil penghitungan suara minimal  2 jam setelah selesainya proses pemungutan suara di wilayah Indonesia Timur.  Ketua KPU Arif Budiman menegaskan regulasi  terkait quick count usai pelaksaanan simulasi pemungutan suara di kantor KPU Jakarta.

Copyright © ANTARA 2019