(Antara)-Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Jateng memastikan syarat wajib yang harus dipenuhi bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI daerah pemilihan Jateng yang mendaftar harus memiliki 5 ribu dukungan suara. suara itu tersebar di minimal 18 kabupaten atau kota di Jateng.
Copyright © ANTARA 2018