(Antara) - Pemerintah Aceh dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan menandatangani perjanjian kerjasama terkait penyelenggaraan jaminan kesehatan Aceh. BPJS menjamin masyarakat pemegang kartu jaminan kesehatan, JKN, dapat berobat secara gratis di rumah sakit yang sudah memiliki kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Copyright © ANTARA 2018