Peserta Pilkada bermasalah hukum tidak bisa mundur

(Antara)-Partai politik  tidak dapat menarik dukungan terhadap calon yang diusung dalam Pilkada Serentak 2018. Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari, menegaskan,  proses pencalonan akan berjalan terus sekalipun status hukum yang bersangkutan telah ditetapkan.

Copyright © ANTARA 2018