ANTARA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) 14 Kabupaten/Kota wilayah setempat sebesar 6,5 persen, pada Januari 2025 mendatang. Kenaikan upah ini berfungsi untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi domestik sekaligus juga menciptakan distribusi pendapatan yang merata.
(Indra Budi Santoso/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2024