ANTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perkara Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang diajukan oleh salah satunya Partai Buruh dikabulkan seluruh Hakim MK dalam sidang putusan MK yang digelar di Jakarta, Kamis (31/10). (Setyanka Harviana Putri/Irfansyah Naufal Nasution/Fahrul Marwansyah/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2024