ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menyerahkan dokumen bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk verifikasi syarat Orang Asli Papua (OAP), Jumat (30/8). Perlu waktu selama 7 hari untuk MRP turun langsung ke kampung halaman bacalon guna memastikan pasangan yang berkontestasi adalah asli orang Papua. (Laksa Mahendra/Satrio Giri Marwanto/Rinto A Navis)
Copyright © ANTARA 2024