ANTARA - KPU Provinsi Kalimantan Utara merubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah menjadi 10 persen atau 38,826 suara sah pada Sabtu (24/8). Perubahan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024. (Cica Andriyani/Sandy Arizona/Hilary Pasulu)
Copyright © ANTARA 2024