ANTARA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, dalam rilis yang diterima ANTARA, Rabu (10/7). Sebelumnya, Hasyim diberhentikan secara resmi oleh DKPP karena terbukti telah melanggar etik hingga berbuat asusila.
(Azhfar Muhammad Robbani/Yovita Amalia/I Gusti Agung Ayu N)
Copyright © ANTARA 2024