ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menemukan 7.108 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) pada proses pencocokan dan penelitian (coklit). Menurut pihak KPU Kota Semarang alasan TMS adalah pemilih meninggal dunia, adanya data ganda, berubah status menjadi TNI/Polri, dan pindah domisili. Namun demikian pihak KPU Kota Semarang masih terus melakukan pemutakhiran data pemilih, sebelum akhirnya ditetapkan pada daftar pemilih tetap (DPT). (Fx. Suryo Wicaksono/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2024