ANTARA - Setelah pengajuan sengketa hasil pemilu legislatif Kota Malang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 Mei, KPU Kota Malang menetapkan 45 calon anggota DPRD terpilih, pada Selasa (28/5). Caleg terpilih harus melaporkan jumlah harta kekayaannya kepada KPK dan menyerahkan tanda terimanya ke KPU Kota Malang maksimal 21 hari Sebelum dilantik. (Achmad Syaiful Afandi/Rizky Bagus Dhermawan/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2024