ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan persyaratan bagi bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur jalur perseorangan atau independen adalah mengumpulkan setidaknya 106.744 lampiran KTP dan pernyataan dukungan. Dukungan tersebut juga harus memiliki sebaran di empat dari tujuh kabupaten atau kota yang ada di Provinsi Babel. (Chandrika Purnama Dewi/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2024