ANTARA - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon memasang spanduk larangan berjualan dan mendirikan bangunan di sepanjang trotoar Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kota Cilegon. Kabid Penegakan Perundang-undangan, Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Mamat Rahmat pada Rabu (8/5), mengatakan pemasangan spanduk larangan itu dilakukan untuk mencegah kembali maraknya PKL dan bangunan liar milik pedagang di sekitar lokasi pasca penertiban yang dilakukan beberapa waktu lalu. Jika melanggar para PKL akan ditindak secara tegas. (Susmiatun Hayati/Denno Ramdha Asmara/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2024