ANTARA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menetapkan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang ingin ikut kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 2024 melalui jalur perseorangan wajib mengantongi 347.532 dukungan yang dibuktikan dengan salinan KTP. Komisioner KPU Sumbar Ori Sativa Syakban, di Padang, Kamis (2/5) mengatakan bakal calon gubernur juga wajib mengantongi dukungan dari 10 kabupaten/kota di Sumatera Barat. (Fandi Yogari Saputra/Chairul Fajri/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2024