ANTARA - Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang menyiagakan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri di Kantor Disnaker Tangerang, pada tanggal 28 Maret hingga 5 April. Layanan posko tersebut dimaksudkan guna menampung aspirasi pekerja yang belum mendapatkan haknya, sesuai surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI No M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi pegawai atau buruh di perusahaan.
(Agung Andhika Indrawan/Chairul Fajri/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2024