ANTARA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kabagsel) pada Selasa (26/3) memusnahkan barang ilegal dengan total nilai mencapai lebih dari 7,5 miliar rupiah hasil penindakan periode 2022 – 2023. Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel, Dwijo Muryono menyebut barang barang ilegal tersebut dikirim dari wilayah Jawa Timur melalui jasa ekspedisi jalur laut dengan cara diselipkan di antara barang kiriman lain yang diangkut menggunakan truk.(Latif Thohir/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2024